Pengalaman menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu langsung di Papua kerap dihadapkan pada kerawanan serius, mulai dari kondisi geografis ekstrem, keterbatasan infrastruktur, hingga dinamika keamanan dan konflik sosial politik. Kerawanan ini bersifat berulang dan berdampak langsung pada kualitas serta keselamatan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, penerapan mekanisme pemilu yang bersifat asimetris di Papua—dan juga di daerah lain seperti Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta—harus dipahami sebagai pengecualian yang konstitusional, bukan sebagai model umum nasional. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.

Asimetri dalam konteks ini bukan bentuk pengurangan demokrasi, melainkan upaya adaptif untuk memastikan hak politik warga tetap terlindungi dalam kondisi yang tidak normal. Namun, memperluas asimetri tanpa dasar kekhususan yang jelas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlakuan terhadap hak pilih warga negara.

Indonesia, dengan demikian, tidak sedang memilih antara sistem terbuka atau tertutup. Indonesia sedang mencari keseimbangan antara prinsip kedaulatan rakyat, efektivitas penyelenggaraan pemilu, dan realitas sosial yang beragam.

Proporsional terbuka harus tetap menjadi fondasi utama pemilu dan pilkada di Indonesia. Sementara asimetri harus ditempatkan secara hati-hati, terbatas, dan berbasis konstitusi. Inilah jalan tengah yang rasional agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan