GMTD Tegaskan Patuh Regulasi dan Hargai RDP DPRD Sulsel soal Tanjung Bunga
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam RDP merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia serta sebagai mitra Pemerintah Daerah.
“GMTD menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan,” ujar Ali Said dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Makassar, Rabu (14/1/2026).
Ali Said menjelaskan, perseroan hadir dalam forum tersebut untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh aspek kepemilikan lahan yang dimiliki GMTD telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa forum RDP merupakan ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” katanya.
GMTD juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai perizinan yang sah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sistem Online Single Submission (OSS), serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai perusahaan publik, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan, menurut Ali Said, bersifat transparan dan tercatat secara resmi.
Ia juga menyampaikan bahwa GMTD telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, kontribusi pajak, serta potensi dividen bagi pemegang saham daerah.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan