DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp170 Miliar
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, (9/1/2026), dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 s.d. 2022 yang melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL sebagai penerbit faktur. Selanjutnya, faktur fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran.” pungkas Rosmauli.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan