Seluruh laporan perkembangan diminta disampaikan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulsel secara tertulis.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, dalam edaran itu juga menegaskan tanggung jawab penuh satuan pendidikan terhadap seluruh prosedur SNBP 2026.

“Kepada seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB agar selalu memantau, melakukan sosialisasi SNBP, menjaga integritas dan bertanggung jawab penuh terkait keseluruhan prosedur SNBP 2026 di satuan pendidikan masing-masing, serta melaporkan secara berkala secara tertulis ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat,” tegas Iqbal dalam surat tersebut.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta menggunakan e-rapor sebagai bagian dari upaya menjaga integritas seleksi SNBP 2026.

Peringatan serupa juga datang dari legislatif. Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Machmud, menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap proses pengisian data siswa eligible tahun ini dan akan membahasnya dalam rapat internal komisi.

“Kepada kepala sekolah untuk tidak terlambat input persoalan data. Jangan lagi terulang seperti itu. Dalam rapat internal komisi akan dibahas apakah akan ada persoalan yang akan dibahas dengan Disdik,” tandas Machmud.

Sebagai informasi, tahapan SNPMB 2026 telah dijadwalkan secara nasional, mulai dari pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025, registrasi akun sekolah 5–26 Januari 2026, pengisian PDSS 5 Januari–2 Februari 2026, pendaftaran SNBP 3–18 Februari 2026, hingga pengumuman hasil SNBP pada 31 Maret 2026.

Disdik Sulsel menegaskan, seluruh kepala sekolah bertanggung jawab penuh memastikan tidak ada lagi siswa eligible yang kehilangan hak mendaftar SNBP akibat kelalaian administrasi sekolah. (*)