Harapan Terakhir Ahli Waris: Pembina Gerindra Ronowidjojo Diminta Kawal Ganti Rugi Lahan UIII Depok
RAKYAT.NEWS, DEPOK – Suasana haru menyelimuti pertemuan antara Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dr Cornelius D Ronowidjojo, dengan para ahli waris tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kota Depok.
Tangisan ahli waris pecah saat mereka menyampaikan tuntutan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis (29/1/2026).
Lahan adat berdasarkan girik atas nama masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka diketahui memiliki luas sekitar 121 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 111 hektare telah digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk pembangunan UIII.
Hingga kini, status kepemilikan tanah tersebut masih berada dalam sengketa.
Salah satu ahli waris, Namin, keturunan dari Untas Pesak pemilik girik Nomor 1074, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan harapannya kepada Ronowidjojo.
Dengan suara bergetar, ia memohon agar perjuangan para ahli waris mendapat perhatian dan pengawalan serius.
“Semoga bapak jenderal, saat berusaha membantu memperjuangkan hak ahli waris Bojong-Bojong Malaka, bapak selalu disehatkan,” ucap Namin di sela isak tangisnya.
Namin mengaku masih mengingat jelas masa kecilnya bersama orang tuanya di tanah adat tersebut. Kenangan itu, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi para ahli waris untuk terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Dalam momen tersebut, para ahli waris menyatakan keyakinannya bahwa Ronowidjojo dapat mengawal tuntutan ganti rugi dan hak kepemilikan tanah adat Bojong-Bojong Malaka yang kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Sebelumnya, para ahli waris tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka menyatakan kesiapan untuk mendaftarkan girik dan dokumen kepemilikan tanah adat ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini dilakukan untuk mengonversi girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), seiring dengan batas akhir pengakuan girik sebagai bukti kepemilikan tanah yang jatuh pada 2 Februari 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa girik, letter C, dan bukti-bukti tanah adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah setelah tanggal tersebut, melainkan hanya sebagai petunjuk riwayat tanah.
Oleh karena itu, pemilik dan ahli waris tanah adat diwajibkan mendaftarkan tanahnya untuk dikonversi menjadi sertifikat resmi melalui BPN.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ronowidjojo saat memberikan arahan kepada para ahli waris dalam pertemuan yang digelar Kamis (29/1/2026).
“Bapak dan ibu sekalian, ada undang-undang baru yang perlu diketahui mengenai girik. Jangan sampai kita punya surat-surat yang tidak berlaku. Makanya daftarkan segera,” kata Ronowidjojo.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di antara seluruh ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.
“Saya minta ahli waris kompak. Jangan ada ahli waris keluar dari tim pengurus dan jangan ada yang jadi penghianat yang dapat merugikan perjuangan hak ahli waris lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Ronowidjojo meminta para ahli waris untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap berpegang pada data, dokumen hukum, serta menempuh jalur resmi dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah adat Bojong-Bojong Malaka. (Dirham)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan