Zulhas pun menginstruksikan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, serta kelengkapan administrasi guna mempercepat proses pemindahan lokasi dan realisasi proyek tersebut.

Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah harus mempertimbangkan aspek sosial dan penerimaan masyarakat. Jika proyek menuai banyak penolakan, menurutnya, pelaksanaannya akan sulit diwujudkan.

“Kalau banyak perlawanan dari masyarakat menolak, susah itu. Tidak bisa kita paksakan lokasi baru. Ya sudah, di sini saja, di TPA Antang,” tegasnya.

Menurut Zulhas, persoalan sampah merupakan persoalan mendasar yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang konkret dan cepat.

“Kita ini mengurus orang miskin, mengurus sampah dan segala macam. Kasihan rakyat kita di mana-mana kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan luas TPA Antang yang mencapai sekitar 19 hektare berpotensi menjadi masalah lingkungan serius apabila tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat.

“Ini lokasinya sekitar sembilan belas hektare. Lama-lama ini bisa jadi gunung semua sampahnya kalau tidak segera diolah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas secara langsung menyatakan persetujuannya terhadap pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti secara administratif.

“Oke, sudah Pak Wali. Setuju saya, di sini saja dibangun PSEL PLTSa. Maka segera dibuatkan surat pengajuan tender ulang atau proses apa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti instruksi Menko Pangan dengan menyiapkan kembali seluruh dokumen perizinan, regulasi, serta proses administrasi yang diperlukan.

Munafri menyampaikan bahwa pembangunan PSEL di TPA Antang dinilai jauh lebih efektif dibandingkan memindahkan lokasi ke kawasan lain.