“Diharapkan terbangun pemahaman dan kesadaran bersama bahwa menjalankan usaha adalah hak setiap warga negara, namun menghormati hak cipta adalah kewajiban,” kata Demson.

Ia juga menekankan bahwa royalti bukan pajak maupun pungutan negara, melainkan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atas penggunaan karya cipta secara komersial.

“Kita berharap dapat membangun ekosistem yang lebih adil di mana para pencipta merasa dihargai dan terus berkarya,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Basmal menegaskan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Sulsel dalam melindungi hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta para pencipta lagu dan musik.

Ia menyebut kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala agar seluruh pemangku kepentingan memahami hak dan kewajibannya.

“Kami ingin memastikan bahwa industri kreatif di Sulawesi Selatan dapat tumbuh dengan sehat. Para pencipta harus mendapatkan haknya, sementara pelaku usaha juga perlu memahami bahwa membayar royalti adalah bagian dari tanggung jawab berbisnis secara legal,” ujar Andi Basmal.

Ia berharap pelaku usaha memandang pembayaran royalti bukan sebagai beban, melainkan investasi bagi keberlanjutan industri musik nasional.

“Dengan menghargai karya pencipta, kita turut mendorong lahirnya karya-karya berkualitas yang pada akhirnya juga akan dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha itu sendiri,” pungkasnya. (*)