RAKYAT.NEWS, Makassar – Pihak keluarga korban M Said menceritakan kronologi penangkapan akibat tudingan melecehkan wanita Lebanon saat tawaf di Makkah, Arab Saudi, sekitar November 2022 lalu.

Saat bersama keluarganya berangkat menuju Masjidil Haram saat tawaf, M Said izin ke Hajar Aswad seorang diri. Tidak lama berpisah, kakaknya Rosmini mendapat informasi dari keluarganya yang berada di Indonesia bahwa adiknya ditangkap polisi.

“Waktu itu adik saya sempat mau menelpon saya tapi nomor saya sengaja saya nonaktifkan saat masih didalam Masjidil Haram karena takutnya mengganggu ibadah yang lain,” ujar Rosmini kepada Rakyat.news saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2023, malam.

Setelah empat hari dipenjara, Rosmini menemui M Said. “Adik saya juga bingung apa kesalahannya sehingga polisi menyeretnya ketempat sepi dan membawanya ke penjara karena saat itu adik saya tidak mengerti apa yang diucap polisi karena dia bahasa Arab,” jelasnya.

M Said mengetahui kasus tuduhan tersebut sejak dibesuk keluarganya dan mengatakan bahwa ia tidak melakukan apapun. “Saat kami tanyakan tuduhan pelecehan itu kepada Said dia kaget,” ujar Rosmini.

Menurut informasi, terdapat bukti rekaman CCTV namun bukti beserta korban tidak diperlihatkan saat persidangan. “Di persidangan hanya ada adik saya yang di hadapkan kepada layar di balik  dari itulah hakim berbicara dengan penerjemahnya,” katanya.

M Said bercerita tidak melakukan apa yang ditudingkan atas dirinya karena tidak terdapat perempuan saat menuju Hajar Aswad dan tidak menyentuh apapun walau berdesakan. M Said sampai saat ini belum mengetahui siapa yang menjadi korbannya.

“Adik saya ditemani satu orang temannya sesama tahanan di dalam ruangan persidangan itu selebihnya tidak ada orang di dalam ruangan selain adik saya dan satu temannya,” ujar kakak M Said.