RAKYAT NEWS – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahun 2019 hingga 2023 telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 4 bulan karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.

Menurut Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan  SYL secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana didakwa oleh penuntut umum. SYL melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain hukuman pokok, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat atau substitusi 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 12 tahun, denda Rp500 juta atau kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi dengan jumlah yang telah disita dan dirampas.

Dalam memberikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, seperti perilaku SYL yang berbelit-belit dalam memberi keterangan serta tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Namun, faktor meringankan termasuk usia lanjut SYL, kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19, serta penghargaan yang diterimanya dari pemerintah Indonesia.