Kasus ini melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar yang dilakukan oleh SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Keduanya mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajaran lainnya untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.