Makassar, Rakyat News – Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Rahman Sijaya, salah satu jurnalis yang bertugas di Kab. Gowa oleh Debt Collector mendapat kecaman pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel.

Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan, tindakan debt collector itu tak bisa ditolerir dan harus sampai di pengadilan. “Kami minta penyidikan atas kasus ini diseriusi dan tak boleh dilakukan perdamaian,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, pihak lembaga pembiayaan juga disesalkan mempekerjakan debt collector yang lebih mempergunakan otot dibanding otak.

“Sebaiknya lembaga pembiayaan mempergunakan jasa penagih dengan memgutamakan intlektual jangan preman,”ujarnya.

Jika mempergunakan jasa “Mata Elang” dengan pendidikan formal mumpuni maka kejadian ini tak mungkin terjadi sebab menyita kendaraan dijalan adalah perbuatan kriminal dan memungkinkan tidak dilakukan orang berpendidikan tinggi,” tambah Rifai.

Dengan pendidikan tinggi maka lebih faham soal aturan jaminan fidusia jika memang didaftarkan dilembaga fidusial resmi.

Jika, tak mampu memperlihatkan sertifikat fiduasia maka lembaga pembiayaan harus membawa surat penyitaan pengadilan tak boleh seenak perut menarik paksa kendaraan yang objek jaminan.

Karena penarikan paksa di jalan oleh oknum debt collector lalu memantik instin jurnalistik Rahman Sijaya dengan mengambil gambar momen aksi debt collector dan secara bergerombol melakukan penganiayaan, jumat (30/03/2018).

Atas kejadian ini, Rahman Sijaya salah satu anggota JOIN maka diminta aparat berwajib serius menangani kasus ini sampai kepenuntutan. (*)