JAKARTA – Kasus Korupsi Suap terhadap KPU yang dilakukan oleh Harun Masiku kembali menyeruak ke permukaan lantaran namanya tidak tercantum dalam situs resmi interpol saat setelah penerbitan red notice.

Mantan Politikus PDIP telah menjadi buronan internasional sejak 30 Juli 2021 yang sebelumnya pada Januari 2020 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pemberian suap kepada Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat memuluskan langkahnya ke senayan menjadi Aggota DPR.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana menyatakan keputusan penyidik untuk tidak mempublikasikan dalam situs resmi interpol agar proses pencekalannya cepat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Apabila minta di-publish nanti Interpol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera,” Kata Amur.

Amur telah memastikan data identitas Harun Masiku tersebar di 194 negara danseluruh dunia sudah meng- lert di setiap pintu perbatasan.

“Jadi enggak usah khawatir kalau tidak di-publish untuk umum, tapi dalam sistem I-24/7 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subyek melintas melalui jalur resmi akan lolos, sangat kecil kemungkinan,” Ujar Amur dalam Konferensi Pers Mabes Polri daring Selasa, (10/8/2021).

Red Notice Harun Masiku Tidak di Publish, Polri : Penyidik Ingin Percepatan