JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan 4 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Kamis (18/11/2021) malam.

Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.

Proyek tersebut memiliki PAGU anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.

Menurut Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini pada tahun 2021, yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat oleh Iptu Andi Kurniawan, dilakukan penyidikan lanjutan.

Hasilnya, telah menetapkan tersangka antara lain, M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu.

Namun saat itu, Iptu Andi Kurniawan kemudian dimutasi ke Polres Barru sebagai Kasat Reskrim Polres Barru. Kemudian diteruskan oleh penggantinya.

Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, selanjutnya pada tanggal 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)

Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI sebagai tenaga pendamping, sedangkan MS sebagai tenaga pendamping.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kelas II B Jeneponto. (*)

TONTON JUGA