BANDA ACEH – Komisi III DPR RI, Haji Raden Muhammad Syafi’i melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Aceh terkait menjaring data RUU Kejaksaan, Kamis(18/11/2021).

Baca Juga : Pekerja Jatuh dari Pembangunan Gedung Kejaksaan Makassar

Dalam kunjungan kerja kali ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan terkait RUU Kejaksaan dari berbagai instansi atau pihak terkait.

“Kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk mendapatkan informasi,bahan,dan data berupa masukan terkait RUU kejaksaan dari berbagai instansi atau pihak terkait,” ucapnya.

Komisi III DPR RI, Haji Raden Muhammad Syafi'i
Komisi III DPR RI, Haji Raden Muhammad Syafi’i

Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menambah dan memperkaya wawasan pengetahuan dalam
pembahasan mengenai RUU Kejaksaan di Komisi III DPR RI terutama yang bersinggungan langsung dengan isu krusial maupun masukan lainnya.

Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap Institusi Kejaksaan.

Dalam UU saat ini Jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha hingga karyawan dari BUMD, BUMN atau Badan Usaha Swasta.

Seorang Jaksa juga dilarang merangkap jabatan sebagai Advokat. Namun pada draf revisi UU Kejaksaan saat ini, ketentuan itu tidak ada.

Baca Juga : Kadis PU Komentari Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri

Pilihan Video