“Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang. Tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa,” imbuhnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kab. Takalar Muhammad Ikbal, SE. MM menyampaikan, kegiatan berlangsung sehari dengan yang dihadiri para Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kec. Galesong Utara.

Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada para Kepala Desa dan Aparat Desa terkait Regulasi dan Kebijakan di bidang pertambangan serta membuka ruang diskusi bersama APH terhadap permasalahan- permasalahan yang terjadi di Desa terkait tambang.

Baca Juga : 100 persen ODF, Kabupaten Takalar Kembali Raih Swasti Saba Wistara

Pilihan Video