Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pemprov Sulsel Usulkan 92 Titik SPPG, Lampaui Target Nasional MBG
Rakyat News Sulsel
14 Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja Mendapat Apresiasi Aliyah Mustika
Rakyat News Makassar
Kalla Toyota Hadirkan Bengkel Resmi di Mal Ratu Indah Makassar
Rakyat News Ekonomi
Rapat Forkopimda Jeneponto Bahas Stabilitas Daerah dan Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Rakyat News Jeneponto
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan