Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Toyota Hybrid: Berikan Kenyamanan dan Kemewahan Berkendara Keluarga di Sulawesi
Rakyat News Ekonomi
Wujudkan Smart Governance, Kominfo Makassar Gelar Bimtek Arsitektur SPBE
Rakyat News Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan