Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Bupati Jeneponto Resmi Buka Festival Olahraga Pelajar 2025
Rakyat News Jeneponto
Asmo Sulsel Sajikan Promo Spesial Motor Honda di Bulan September
Rakyat News Ekonomi
Hari Pelanggan Nasional, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di Seluruh GraPARI
Rakyat News Ekonomi
Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian Beri Hadiah Emas untuk Nasabah Setia
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan