Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
Rakyat News Sulsel
Delegasi RI Bakal Negosiasi Kebijakan Tarif Impor AS
Rakyat News Ekonomi
Halal Bihalal Meriahkan Hari Pertama Sekolah di KB-TK Islam Athirah Makassar
Rakyat News Edukasi
Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi yang Dibuka Presiden RI
Rakyat News Jeneponto
Jelang Mubes KKSS, Hasbi Syamsu Dorong Gerakan Tumbuh Bersama
Rakyat News Sulsel
Mentan Amran Ungkap Serapan Beras Naik 2000 Persen, Karena Ini!
Rakyat News Ekonomi
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan