Opini, Makassar – Pada tanggal 2 mei 2018 merupakan moment untuk memperingati hari pendidikan serta kebijakan pemerintah yang dinafikan sesuai yg tertuan dalam uu no 12 tahun 2012
yang dimana kampus harus menjalankan sistem pendidikan tinggi secara transparan
dan nirlaba tapi yang terjadi hari ini kontradiksi dengan apa yang menjadi ketentuan uu
dan menyelewengkan berbagai ketentuan aturan yang semestinya dilaksanakan agar
terwujud tujuan dari pendidikan itu sendiri.

Menurutnya, pihak kampus menyalagunakan wewenang otonomi kampus yang dimana pihak
kampus melarang kebebasan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di muka
umum serta tidak ada lagi mimbar kampus yang menjadi tumpuan penyampaian
aspirasi mahasiswa

SUdah menjadi bukti bahwa pendidikan hari ini semakin jauh dari nilai-nilai
pendidikan yg dimana pendidikan harusnya mampu memanusiakan manusia tapi yang terjadi
malah membinatankan manusia, peserta didik hari ini ibaratkan kerbau yang dengan
senangtiasa hidungnya ditarik kesana kemari, tenaganya dikuras untuk
kepentingan antek-antek birokrasi dan lucunya si kerbau tidak menikmati sedikitpun dari
hasil jeripayanya.

pendidikanpun tak luput dari bentuk kapitalisasi dimana peserta
didik dijadikan sebagai sumber mata pencarian oleh pihak birokrasi sehingga
kesenjangan antara hak dan kewajiban semakin melebar, disertai dengan
pendidikan yang hanya mampu memproduksi generasi muda yang fanatik terhadap
hegemoni euforia publik figure.