Lutra, Rakyat News – Sejumlah kasus kriminalitas masih kerap terjadi di wilayah hukum Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Lurah Marobo Imran Djaddung,SE dan aparat Kepolisian setempat menyebut, salah satu pemicunya karena pengaruh minuman keras jenis ballo’ yang diproduksi warga.

Kini, jajaran Polsek Sabbang dan Lurah, Kades melarang warga memproduksi miras jenis ballo yang barbahan dasar air pohon aren.

“Kami menghimbau warga tidak lagi memproduksi, menjual miras jenis ballo. Lebih baik digunakan memproduksi gula merah,” ujar Lurah Marobo yang akrab disapa Imran, Kamis (3/5/2018), pada media ini melalui rilis Wa nya.

Guna memastikan tidak ada lagi produksi miras ballo’ di lingkungan Salulimbong dan Harapan Kelurahan Marobo, Imran mengaku rutin melakukan operasi.
“Kalau ada yang kita temukan akan kita sita barangnya dan melaporkannya ke Polisi,” tuturnya.

Lurah Marobo ini juga intens melakukan sosialisasi dampak negatif miras ballo.
“Kita memberikan pemahaman apa bahaya ballo ini, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain, dan apalagi jelang masuk bulan Suci Ramadhan,” tuturnya.(yustus)