Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
25 Tahun Kesulitan Air, Warga Buloa Akhirnya Nikmati PDAM
Rakyat News Makassar
Langkah Awal PTSL 2026 Resmi Dimulai, Masyarakat Jeneponto Sambut dengan Antusias
Rakyat News Jeneponto
Wamen Stella Christie Buka Forum Ilmuwan Muda Indonesia–Australia di Unhas
Rakyat News Makassar
Unhas Bahas Kesiapsiagaan Wilayah Hadapi Risiko Bencana Hidrometeorologi
Rakyat News Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan