PPID Badan Kesbangpol Beberkan Nama – Nama LSM Yang Terdaftar di Bumi Lamaranginang
10/05/2018 13:29
Oleh : Redaksi
Sehingga ke 55 LSM dan Ormas mada berlaku SKT(Surat Keterangan Terdaftar) hanya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, ini Keputusan dari Permendagri No.33 Tahun 2012 Padal 10, ” papar Ucok mantan Kabag Humas Protokoler Luwu Utara. (yustus).
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Gubernur Sulsel Teken MoU Bersama Kejati, Terapkan Pidana Kerja Sosial
Rakyat News Sulsel
Peringati HKN ke-61, Gubernur Sulsel Apresiasi Pengabdian Tenaga Kesehatan
Rakyat News Sulsel
Perkuat Kualitas Data, Kominfo Makassar Gelar Diseminasi Kelurahan Cantik
Rakyat News Makassar
Honda Hadirkan CRF1100L Africa Twin Baru, Berikut Harga dan Spesifikasinya!
Rakyat News Otomotif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan