Untuk Kepentingan Bersama, SOP Wajib Dipublikasikan
Luwu Utara, Rakyat News- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah kumpulan peraturan yang dibuat untuk mempermudah seseorang/kelompok/organisasi dalam bekerja.
Dalam instansi pemerintahan, SOP berfungsi untuk memudahkan para pegawai bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Begitu pentingnya SOP, membuat orang nomor satu di Luwu Utara, Bupati Indah Putri Indriani, menegaskan kepada seluruh SKPD untuk mempublikasikan SOP setiap kegiatan.
“Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengingatkan bahwa kita di pemerintah daerah ini mempunyai banyak kegiatan, maka dari itu, semua kegiatan di unit kerja harus ada SOP yang wajib kita publikasikan, karena SOP ini menjadi benchmarking atau dasar kita dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan kepada masyarakat,” tegas Indah saat memberikan sambutan di acara Pelantikan, Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah 343 Pejabat Fungsional, baru-baru ini di Masamba.
Indah menambahkan, SOP sebagai dokumen penting tidak boleh menjadi dokumen yang tidak berfungsi sama sekali. SOP, kata Indah, harus disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima layanan supaya mereka paham.
“SOP tidak boleh menjadi dokumen milik sendiri, apalagi menjadi dokumen tidur. SOP wajib dipublikasikan agar masyarakat tahu dan paham. Semua pejabat fungsional harus bisa mengkoordinasikan dan memastikan bahwa kinerja pelayanan terlaksana dengan baik sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tutur Indah.
Meski demikian, lanjut Indah, tidak semua informasi harus dipublish ke publik karena ada frame yang mengatur berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana ada 10 hal tidak boleh dipublikasikan.
“SOP semua kegiatan harus dipublikasikan kepada masyarakat, kecuali 10 hal yang tidak boleh dipublish sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, SOP wajib dipublikasikan, sehingga bukan hanya kita yang memahami, tapi juga masyarakat harus tahu SOP dalam setiap pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. (yustus/hmr)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan