JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi’i menanggapi kasus Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dengan mengatakan hukum harus ditegakan dengan Kebenaran, keadilan dan kejujuran.

Hal tersebut disampaikan setelah Aliansi Ulama Madura meminta meminta Komisi III DPR RI untuk mengawal kasus HRS saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Ulama Madura, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga : Komisi III DPR RI Komentari Pembangunan Gedung Kejari Makassar

“Saya bersyukur Aliansi Ulama Madura sudah bicara menurut jalurnya yang tepat, yakni di Komisi III DPR RI.
Apa yang para Ulama sampaikan tentang HRS memang secara umum itu difahami oleh banyak kalangan bukan masalah hukum, karena ada pertanyaan mendasar dari beliau kepada majelis, apakah Berkerumun itu kejahatan? Kemudian mereka menjawab Iya, tetapi mengapa yang dihukum hanya HRS?,” ujarnya.

Romo juga mengatakan, kebanyakan orang menganggap kasus HRS adalah kasus politik, bukan hukum.

“Beliau yang harusnya dilindungi oleh UU sesuai dengan ajaran agama yang diyakini mayoritas penduduk Indonesia tetapi malah dihukum, maka cenderung orang mengatakan ini adalah Kasus Politik yang diprediksi bahwa HRS tidak akan bebas sebelum habis masa Pemerintahan ini,” ucap Romo.

Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham meminta Komisi III agar mengawasi proses hukum HRS.

“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III,” katanya.

Fadholi menjelaskan vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

“Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” harap Fadholi.

Baca Juga : Komisi III DPR Dorong OJK Maksimalkan Fungsi Pengawasan Pinjol

Pilihan Video