Direktur PT. Surya Sawit Sejahtera, Ruslie Cahyana memaparkan profil perusahaan dan rencana investasi pengolahan pabrik sawit serta hal teknis terkait permohonan penerbitan izin Pendaftaran Penanaman Modal termasuk Amdal, nilai investasi dari pabrik sawit ini sebesar 81 milyar rupiah dengan kapasitas produksi 30 ton perjam, sekedar informasi bahwa Grup Surya ini telah mendirikan pabrik sawit sebanyak 5 buah tersebar di provinsi Lampung dan Jambi.

 

Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan pihak terkait seperti Dinas Teknis, Camat, Kepala Desa untuk memberikan tanggapan atas pemaparan pihak investor antara lain.

 

1. Plt. Camat Tanalili Hakim Bukara, Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Surya Sawit Sejahtera sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara dimana Tanalili merupakan kawasan industri, untuk itu siap bermitra untuk kelancaran pendirian pabrik kelapa sawit.

 

2. Kepala Desa Patila, Hasdi, Pihak Pemerintah Desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya rencana pendirian Pabrik Sawit sehingga memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan Survei lapangan.

 

3. Badan Pertanahan Negara Luwu Utara yang diwakili oleh Suwardi menyampaikan bahwa sebelum penerbitan izin lokasi seperti yang diminta oleh investor, pihaknya akan melakukan pertemuan teknis dengan pihak terkait dan meminta kepada investor untuk melengkapi semua kelengkapan syarat administrasi dan teknis penerbitan izin lokasi.

 

4. Dinas PUPR diwakili oleh Sufyan, ST menyampaikan bahwa Pihak investor yang akan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit agar memenuhi kesesuaian tata ruang dan rencana kawasan industri di Kecamatan Tanalili untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

 

5. Dinas TPHP diwakili oleh Kabid Perkebunan Iswanu, menyampaikan bahwa secara teknis layak untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di kabupaten Luwu Utara dikarenakan luas lahan yang ada dengan produksi yang melimpah sehingga memenuhi daya tampung ruang dan daya dukung produksi, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah kewajiban penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen dari kebun sendiri dan 80 persen lainnya dipenuhi dari kebun masyarakat seperti yang tertuang pada Permentan Nomor 98 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1

YouTube player