PT Surya Sawit Sejahtera Akan Buka Pabrik di Desa Patila
6. Dinas Lingkungan Hidup oleh Sekretaris Dinas Imran, menyampaikan hal terkait pengolahan limbah sawit agar memperhatikan aspek lokasi serta tidak menggangu aktivitas sosial masyarakat.
7. Dinas Kesehatan diwakili *Nafisah Kiramang* menyampaikan agar pihak investor dalam membangun pabrik memperhatikan aspek kesehatan lingkungan sekitar dan pengelolaan limbah yang efektif agar tidak mencemari lingkungan.
menanggapi masukan yang ada pihak investor PT. Surya Sawit Sejahtera akan memperhatikan segala sesuatu terkait pendirian pabrik kelapa sawit seperti kesehatan lingkungan, masyarakat sekitar serta akan melengkapi syarat administrasi dan teknis, terkait permasalah limbah pihak investor akan menyediakan sarana pengolahan limbah yang memadai sesuai dengan kapasitas produksi dan memenuhi mutu baku limbah yang akan dibuang dengan masa waktu tinggal kurang lebih 120 hari seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah
Menutup rapat ekspose ini Asisten 3 Setda Luwu Utara menyampaikan kesimpulan dari pemaparan Investor dan informasi dari OPD terkait antara lain Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyambut baik rencana Pendirian Pabrik Sawit oleh PT. Surya Sawit Sejahtera dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, Kewajiban jaminan 5 persen db ari nilai investasi sebagai pembuktian kesungguhan bagi investor, investor wajib melengkapi syarat teknis dan administrasi sebelum penerbitan izin, Lokasi yang direncanakan pendirian pabrik sawit telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Luwu Utara, Permasalahan aspek kesehatan lingkungan akan dibahas pada pertemuan teknis selanjutnya, Dinas PMPTSP melalui tim teknis akan segera memproses dokumen persyaratan penerbitan izin.
Harapannya agar rencana investor ini dapat segera terealisasi untuk menambah nilai ekonomi bagi masyarakat Luwu Utara.(yustus)
Tinggalkan Balasan