Menurut Hery, penyitaan pupuk bersubsidi oplosan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Telah ditemukan kegiatan produksi pupuk cair oplosan tanpa ijin produksi dan ijin edar dari instansi terkait. Saat inI, CV. TIARA SYAM sudah diberikan police line. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Kajari Jeneponto Lakukan Silaturahmi dengan Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto
Rakyat News Jeneponto
Sambut 2026, Bandara Sultan Hasanuddin Gelar Pelepasan dan Penyambutan Penumpang
Rakyat News Ekonomi


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan