MAKASSAR – Antusiasme Para Advokat mengikuti kegiatan Interaktif Zoom mengenai Pembentukan Dewan Advokat Indonesia (DAI) disambut hangat dan dengan semangat tinggi agar supaya segera dilaksanakan pendiriannya.

Untuk kegiatan Interaktif aquo menindak-lanjuti Hasil Interaktif Zoom pada Jum’at, 10 Desember 2021 dengan tema “Dewan Advokat Indonesia versus Mahkamah Advokat Indonesia”.

Baca Juga : 23 Advokat PERADI Ambon di Kukuhkan

Interaktif Zoom ini telah menarik perhatian Advokat seluruh Indonesia, dan menghasilkan pernyataan luar biasa agar pembentukan Dewan Advokat Indonesia sebagai “URGENSI” merupakan suatu keperluan yang amat sangat mendesak demi Membangun Advokat Profesional agar terhindar dari keterpurukan seperti Kondisional sekarang ini mendapat julukan gelar atau disebut adanya Advokat Sontoloyo alias Advokat Abal-abal alias Advokat Kaleng-kaleng.

Sebagaimana disampaikan Moderator sekaligus Inisiator DAI Advokat Ropaun Rambe, pembentukan Dewan Advokat Indonesia bukan lagi berbicara kepentingan, tapi keperluan bagi Advokat Professional.

Para Advokat Antusias Ikuti Interaktif Zoom Pembentukan DAI
Para Advokat Antusias Ikuti Interaktif Zoom Pembentukan DAI

Salah satu Narasumber Interaktif Zoom, Ketua Umum PERADAN juga menyampaikan bahwa Single Bar, sebagai bentuk cita–cita/Mandatory Undang–Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 aquo Single Bar dimaksud sampai sekarang ini tidak ada, sehingga perlu diciptakan wadah untuk memayungi seluruh Organisasi Advokat.

Jadi Single Bar adalah wadah yang menaungi seluruh Organisasi Advokat pada umumnya, dan Para Advokat Khususnya, Advokat Indranas Gaho, SH. MH. M. Ad KETUM PERADAN.

Interaktif Zoom dengan gagasan pembentukan Dewan Advokat Indonesia [D.A.I] terus dilanjutkan dengan bersama sama membangun sosok Advokat Professional.

KETUM PERADIN, Advokat Ropaun Rambe menghimbau dengan kerendahan hati agar kiranya para pengurus Organisasi Advokat berkenan dapat bergabung untuk membentuk Dewan Advokat Indonesia dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Baca Juga : Sukses Gelar DIKPA Ke VI, PERADIN: Jaga Nama Baik Profesi Advokat

Pilihan Video