MAKASSAR – Salah satu bentuk menjaga cagar budaya adalah dengan menjaga kelestariannya. Salah satu upaya untuk merealisasikannya adalah dengan adanya sinergitas antara pemerintah dengan masyarakat.

Salah satu anggota DPRD Kota Makassar, . Hj. Nurul Hidayat menerangkan, ini merupakan tupoksi dari perda cagar budaya dalam hal menjaga dan melestarikan cagar budaya di kota Makassar.

Baca Juga : 4 Anggota DPRD Konsumsi ‘Ekstasi Firaun’ Bareng Pacar

“Fungsi dari perda cagar budaya adalah pelestarian budaya bangsa khususnya di kota Makassar. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pariwisata baik itu nasional maupun internasional,” ujar Hj. Nurul Hidayat saat menggelar Sosialisasi angkatan 19 dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Ibis Style, Makassar, Senin (06/12/2021).

Anggota DPRD Kota Makassar ini juga mengajak warga untuk menyerahkan benda-benda sejarah ke pemerintah kota makassar untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai tempat wisata. Ini berdampak pada perekonomian bagi masyarakat sekitar bangunan sejarah, atau tempat-tempat pemeliharaan benda-benda bersejarah.

“Keberadaan tempat atau benda bersejarah  bisa berdampak perekonomian kalau jadi tempat wisata. Bisa ditempati menjual jual daerah situ,” ujarnya.

Lanjut Legislator Partai Golkar itu, cagar budaya juga bisa menjadi sumber edukasi bagi anak didik kedepannya agar mereka bisa memahami sejarah dari daerah ini.

“Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada anak didik kita dan masyarakat pariwisata uang berkunjung ke Makassar untuk mengenal sejarah terbentuknya daerah ini,” tutupnya.

Selain dirinya, hadir narasumber yang juga mengedukasi warga, yakni Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Kuba dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kota Makassar Andi Irdan Panrita.

Baca Juga : 45 Anggota DPRD Bone Dilaporkan Atas Dugaan Reses Fiktif Rp2,9 Miliar

Pilihan Video