Makassar, Rakyat News – Ahli waris Alm. Hj. Ramisa dan para penghuni rumah lainnya di Jl. Bulusaraung Lr. 256 kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo kota Makassar, harus pasrah dan mengelus dada saat petugas Pengadilan Negeri Makassar melakukan eksekusi, 21 Juni 2018.

Di hari pertama kerja pasca libur nasional Idul Fitri, Eksekusi yang dikawal Polres Pelabuhan Makassar sejak pagi hari ini sekitar pukul 09.00 hingga siang hari pukul 13.15 waktu setempat, berlangsung aman dan turut dihadiri pemohon (penggugat) Makka Kasim seorang ASN yang bertugas sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 di Kabupaten Jeneponto .

Namun terkait eksekusi yang dilakukan PN Makassar, sejumlah sumber menduga aksi tersebut kurang sesuai prosedur, pasalnya, kasus sengketa lahan yang sementara dalam proses Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang diajukan tergugat, telah menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan setelah adanya putusan PK pada Surat Teguran /Aanmanning yang dikeluarkan pengadilan, demikian dikatakan salah seorang Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “HJ”di lokasi eksekusi yang sementara berlangsung.

Bukan hanya itu, Lembaganya yang turut mendampingi tergugat telah melakukan penyuratan penundaan eksekusi hingga adanya putusan PK sesuai pengharapan tergugat ke Pengadilan Makassar dan ditanggapi positif, bahkan dalam sertifikat yang dipegang tergugat selaku ahli waris yang sah masih atas nama HJ Ramisa dan belum ada pembatalan dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN), lanjut sumber.

Senada dikatakan sumber lainnya, yakni sejumlah Penasehat Hukum yang kerap mangkal di Pengadilan Negeri Makassar menangani kasus sengketa lahan, mengatakan, jika dilihat dari Aanmanning (surat Teguran Ekseskusi) surat tersebut tidak dibubuhi stempel pengadilan, selain itu adanya pernyataan sikap yang telah direspon PN Makassar terkait penundaan eksekusi setelah adanya putusan PK, dimana hal ini disinyalir kurang sesuai prosedur hukum.