MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (DPP Gempar) Nkri berharap Polda Sulsel tidak merasa puas dengan hanya menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi RS Batua Makassar.

“Masih banyak peran lain dalam kasus ini yang belum tersentuh. Diantaranya mendalami dugaan keterlibatan banggar DPRD Makassar selaku pengawas pengelolaan anggaran,” tegas Ketua Umum Gempar Nkri, Akbar Polo.

Baca Juga : DPP Gempar NKRI Harap Ada Pengungkapan Tersangka Baru Kasus Korupsi RS Batua

Ia mengungkapkan, peran banggar dalam memuluskan pemberian hingga pengawasan penggunaan anggaran pembangunan RS. Batua Makassar tentunya sangat penting sehingga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tak boleh mengabaikan itu.

Polda Sulsel Diminta Sasar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Makassar Kasus RS Batua
Foto: Dok. Istimewa.

“Logikanya begini, kalau memang dari awal banggar punya pertimbangan yang matang hingga melakukan pengawasan secara maksimal mengenai pemanfaatan anggaran untuk pembangunan RS Batua itu, maka kami yakin pembangunan berjalan sesuai harapan. Tidak justru hancur begini. Jadi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebaiknya dalami sejauh mana banggar menjalankan kewenangannya sesuai UU. Atau jangan-jangan ditemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang didalamnya. Ini yang harus ditelusuri,” ucap Akbar Polo.

Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang melakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.