Jakarta, Rakyat News – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana akan menelurkan kebijakan pemberian tunjangan penuh kepada para pegawai perempuan di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengambil cuti melahirkan (maternity leave). Pertimbangannya, selama ini pegawai yang menjalani cuti melahirkan tidak menerima tunjangan secara penuh.

Sri Mulyani berencana menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, dirinya berharap, berbagai instansi pemerintah lain juga bisa menerapkan hal serupa walaupun akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jika menerapkan ini, Indonesia lebih maju dari Amerika Serikat. Karena di sana pegawai yang cuti melahirkan tidak diberikan tunjangan,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri Peringatan Hari Kartini 2017, di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (28/4).

Menurut dia, keputusan memberikan tunjangan penuh kepada pegawai perempuan yang mengambil cuti melahirkan karena yang bersangkutan bukan dalam masa liburan. Melainkan, sedang mengemban tugas yang sangat berat. Sri Mulyani mengatakan, rasa sakit yang diderita saat melahirkan tidak dialami oleh laki-laki sehingga perlu kesetaraan tunjangan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini harus mengutamakan kesetaraan gender dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Apalagi, kesetaraan ini harus berlaku dalam kesempatan untuk menempati posisi-posisi strategis di Kementerian Keuangan.

Namun, kebijakan yang dikeluarkan tersebut memang tetap harus memperhatikan perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. “Jadi, perempuannya harus tetap seperti perempuan, tidak perlu menjadi seperti laki-laki,” ujarnya.

Dengan kesetaraan ini, Sri Mulyani berharap para pegawai yang telah lama bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan dapat memperkenalkan kebijakan kesetaraan ini kepada generasi milenial yang baru bergabung menjadi pegawai. Sebab, generasi milenial harus mulai diperkenalkan agar bisa menciptakan level playing field yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Syumiyati mengakui, sampai saat ini pihaknya tidak memberikan tunjangan penuh kepada pegawai perempuan yang mengambil cuti melahirkan. Pegawai tersebut hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang lebih kecil dibandingkan saat dirinya bekerja.