JAKARTA – Direktur Opersional PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo akan segera dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (05/01/2022).

Adi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Baca Juga : KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan kepastian penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara yang lain, akan sampaikan segera kalau ada perkembangannya.

“Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya, kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya,” ucapnya.

Kepastian bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut akan ditegakan sama halnya dengan tersangka lainnya. KPK berjanji akan menginformasikan kembali soal pemeriksaan hingga proses penahanan terhadap Adi Wibowo, dalam waktu dekat.

KPK berencana memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

“Kami akan memanggil ulang Adi Wibowo dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Pemanggilan dilakukan setelah tersangka mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo hingga hari ini.

Adi Wibowo dan Dudi Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011. Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Perkara bermula saat Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011 lalu. KPK menduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya sebelum lelang dilakukan.

Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Baca Juga : KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas, Luwu Utara Tertinggi di Sulsel

Pilihan Video