Makassar, Rakyat News – Kisruh adanya pengambil alihan saham PT. Pertamina dan Gas (Pertagas) oleh PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN) sampai sekarang menjadi bola liar yang tidak kunjung terselesaikan.

Hal ini semakin diperparah dengan munculnya Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina adalah cacat hukum dimana salah satu poin pentingnya adalah penghapusan Direktorat Gas di PT Pertamina (Persero).

Keluarnya Surat Keputusan tersebut mengakibatkan kegaduhan karena adanya indikasi pihak pemerintah akan melepaskan saham Pertagas ke pihak swasta dikarenakan PGN merupakan usaha dari holding yang status hukumnya akan berubah bukan lagi menjadi BUMN tapi menjadi badan usaha milik swasta.

Menanggapi hal tersebut, Hasan yang juga merupakan aktivis Migas angkat bicara tentang usaha pemerintah melalui kementerian BUMN untuk menghapus PT. Pertagas dan diakuisasi oleh PGN.

“Ini jelas pembodohan dan pembohongan publik yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat, karena akuisasi PT. Pertagas oleh PGN sama halnya memberikan kewenangan kepada pihak swasta untuk memiliki saham Pertagas sepenuhnya,” imbuh hasan saat dikonfirmasi, Kamis (12/07/2018).

Hasan yang juga merupakan Ketua Umum DPP Front Perjuangan Kedaulatan Energi Indonesia (DPP FOPKEI) menuturkan bahwa yang dilakukan pemerintah adalah pelanggaran UUD 1945.

“Ini jelas pelanggaran konstitusi kita, yang sebagaimana tercantum pada pasal 33 ayat 2 yang membahas tentang kekayaan alam termasuk migas diperuntukkan dan dikelolah untuk masyarakat serta dikuasai oleh negara,” ungkapnya.

Hasan melanjutkan bahwa kalimat dikuasai negara yang tercantum pada pasal 33 ayat 2 tersebut bukan berarti negara dalam hal ini pemerintah seenaknya saja membuat regulasi tentang minyak dan gas dan tidak mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.

YouTube player