Luwu Utara, Rakyat News – Saat ini ramai-ramainya Figur mendaftar untuk maju Calkades, baik mantan desa atau yang masih menjabat Kepala Desa serta warga lainnya untuk mengikuti Pilkades Serentak di Kabupaten Luwu Utara.

” Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hanya mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon kepala desa, sesuai amanat Perda Luwu Utara terkait Pilkades. Inspektorat tidak akan melayani rekomendasi sesuai permintaan panitia,” ujar Kepala Inspektorat Luwu Utara melalui Sekertaris Inspektoran Mulawarman pada media ini, Senin, 30/7/2018.

Kami sudah didatangi banyak calon kades terutama dari mantan-mantan kepala desa yang berniat maju kembali menjadi calon dan meminta rekomendasi. Tetapi kami tidak melayani karena tidak diatur dalam perda. Inspektorat hanya melayani rekomendasi bagi kades incumbent atau petahana, yang berniat maju kembali. Bagi mereka Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi sesuai mandat perda,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Luwu Utara melalui Sekretaris Inspektorat Mulawarman.

Sekretaris Inspektorat Mulawarman mengatakan, selama beberapa hari terakhir pihaknya didatangi mantan kades periode sebelumnya, dan meminta pihak inspektorat mengeluarkan rekomendasi. Inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi bagi balon kades yang baru mengakhiri masa jabatannya, dan berniat maju kembali dalam pilkades tahun ini. Itu yang diatur dalam perda,” urai Mulawarman.

Inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi bagi calon kades yang sementara menjabat dan bagi petahana yang ingin maju, dan yang habis masa jabatan digantikan Plt Kepala Desa.

Kami tak mengeluarkan surat rekomendasi para mantan Kepala Desa yang menguasai motor dinas desa kala itu. Dan mengenai surat rekomendasi bebas temuan tersebut merupakan syarat bagi para calon petahana atau mantan Kepala Desa yang ingin maju kembali Calkades untuk Pilkades serentak 3/10/2018 mendatang. (yustus)