Makassar, Rakyat News – Dukungan Djuli Mambayya memenangkan Joko Widodo pada Pilpres 2019 di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menui sorotan banyak pihak.

Tidak hanya kalangan politisi melainkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga ikut angkat bicara.

Hal itu tercermin, lantaran Djuli yang masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR) Provinsi Papua secara terang-terangan terlibat politik praktis dengan membentuk tim pemenangan Jokowi di Toraja.

Adapun relawan dan tim pemenangan yang dibentuk bernama Doakan Jokowi Menang (DJM).

Relawan ini menyuarakan dukungan agar Jokowi memimpin Indonesia untuk periodw kedua.

Juru Bicara Gerindra Sulsel, Sawaluddin Arief menyayangkan sikap Djuli Mambaya yang terlihat secara terang-terangan ikut berpolitik praktis meski Pilpres masih terbilang lama.

Sawal menjelaskan tentang peraturan larangan ASN berpolitik praktis sebagaimana surat edaran Menpan-RB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Berpolitik praktis itu dilarang bagi ASN. Itu tidak etis dan bermoral. Tidak memahami Undang Undang ASN. Kalau benar dia melakukan itu, berarti dia tidak memahami arwah ASN,” kata Sawaluddin Arief saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Olehnya itu, sikap yang dipertontonkan Djuli dalam video berdurasi satu menit lebih dengan menyuarakan pemenangan Jokowi di Pilpres patut di proses.

Baik pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Menpan-RB.

” Bawaslu maupun Menpan-RB harus segera menyikapi persoalan ini. Apalagi jelas-jelas Djuli berstatus ASN aktif,” ujarnya.

Sebelumnya, Menpan RB secara tegas mengeluarkan surat edaran Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.