WALHI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Warga Saat Appi Tinjau Lokasi PLTSa Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi serta upaya menghalang-halangi keterlibatan warga yang dilakukan pihak perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) saat kunjungan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, ke lokasi rencana proyek PLTSa di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (2/1/2026).
Kunjungan Munafri yang turut dihadiri Camat Tamalanrea M. Iqbal, Lurah Parangloe Ali Topan, dan Lurah Bira Andi Zakaria Razak tersebut sejatinya dimaksudkan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak rencana pembangunan PLTSa.
Kunjungan itu juga merupakan tindak lanjut dari janji politik Wali Kota Makassar kepada warga saat aksi penolakan proyek PLTSa yang dilakukan masyarakat pada 21 Oktober 2025 lalu.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Munafri atau kerap dipanggil Appi, berjanji akan turun langsung ke lokasi proyek untuk meninjau kondisi lapangan dan bertemu dengan seluruh warga, termasuk masyarakat yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pembangunan PLTSa.
Namun demikian, WALHI Sulsel menilai fakta di lapangan justru bertolak belakang dengan tujuan dan janji tersebut.
Alih-alih membuka ruang dialog yang inklusif, kunjungan tersebut disebut diwarnai pembatasan akses dan penghalangan terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi secara langsung, bahkan disertai ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang berupaya memasuki lokasi proyek.
Kepala Divisi Transisi Energi Berkeadilan WALHI Sulawesi Selatan, Fadli Gaffar, mengungkapkan bahwa sejak awal warga dan tokoh masyarakat penolak PLTSa, yang merupakan mayoritas penduduk di sekitar lokasi, tidak diperkenankan memasuki area proyek. Alasan yang disampaikan pihak perusahaan adalah soal pengamanan dan klaim lahan privat.
Padahal, menurut WALHI, kehadiran Wali Kota Makassar ke lokasi tersebut merupakan bentuk pemenuhan undangan warga sebagai tindak lanjut janji yang disampaikan lebih dari dua bulan sebelumnya.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan