Kondisi tersebut dinilai melanggar prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Lebih lanjut, WALHI Sulsel menegaskan bahwa kehadiran Wali Kota Makassar dan jajaran pemerintah daerah seharusnya menjamin ruang aman bagi seluruh warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya, bukan justru membiarkan perusahaan mengendalikan akses serta narasi di lapangan.

“Jika kunjungan yang dijanjikan sebagai ruang dialog justru berlangsung di bawah bayang-bayang intimidasi dan penghalangan, maka janji politik tersebut kehilangan maknanya. Pemerintah Kota Makassar tidak boleh takut pada perusahaan yang licik dan tidak punya itikad baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” lanjut Fadli.

WALHI Sulsel menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak-hak warga dan lingkungan hidup. Pembangunan yang sejak tahap perencanaan telah menutup ruang partisipasi publik dinilai hanya akan memperdalam konflik sosial serta menciptakan risiko ekologis baru di kemudian hari.

POIN DESAKAN WALHI SULSEL

Atas rangkaian peristiwa tersebut, WALHI Sulsel mendesak Pemerintah Kota Makassar dengan beberapa poin, antara lain yakni:

1. Menjamin pemenuhan hak partisipasi masyarakat secara bermakna, inklusif, dan bebas intimidasi dalam seluruh proses perencanaan dan pengambilan keputusan proyek PLTSa.
2. Memberikan rekomendasi atau desakan kepada Tim Penilai AMDAL untuk menolak seluruh dokumen ANDAL, RKL, dan RPL PT SUS akibat proses yang eksklusif dan mengabaikan kelompok masyarakat rentan.
3. Menghentikan seluruh aktivitas proyek PLTSa serta melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender, tata ruang substantif, dan mencabut seluruh izin yang telah diterbitkan.
4. Segera mengalihkan kebijakan pengelolaan sampah Kota Makassar untuk fokus pada pendekatan 3R yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan. (*)