Toraja Utara, Rakyat News – Kerja keras Satuan Reseres Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tana Toraja, dalam rangka memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Taba Toraja dan Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terus digencarkan.


Sudah kesekian kalinya, Polres Tana Toraja di bawa pimpinan, AKBP Julianto Sirait, melakukan pengembangan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pengedar barang haram jenis Sabu yang beredar di daerah Parawisata ini.


” Kali ini personilnya, pekan lalu lagi-lagi berhasil menangkap dua orang pengedar serta penyalahgunaan tindak pidana Narkotika (TPN), yakni YA(37) dan PD(48).


Keduanya di tangkap di Jalan Palopo(Japal) setelah dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini telah di amankan di Markas Besar Polres (Mapolres) Tana Toraja,” ujarnya pada media ini melalui rilus WhatsApp.


Kapolres Tana Toraja, AKBPJulianto Sirait melalui Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus, mengatakan bahwa kedua pelaku di tangkap dan di amankan karena melakukan TPN, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman atau tanpa hak atau melawan hukum dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman atau menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.


Dari penangkapan itu di lakukan penggeledahan kepada YA dan PD ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil bening di duga shabu seberat kurang lebih 1 gram, dan satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu handphone hitam kuning, satu unit motor Yamaha Matic, ” ungkapnya.