Luwu Utara, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melaunching klinik perizinan di aula Kantor Camat Sabbang, Minggu, (10/8/2018)

Klinik perizinan merupakan program lanjutan di tahun 2017 lalu, yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Utara, dibawah kendali, Ahmad Jani, ST.

Komitmen Pemerintah Luwu Utara melalui Kepala DPMPTSP Ahmad Jani mengatakan, klinik perizinan berfungsi sebagai tempat aduan dan wadah memproses perizinan.

Dalam acara ini, dibuka Sekda Luwu Utara, Ir. Abd H. Mahfud, MM mengatakan, bahwa DPMTSP resmi punya aplikasi perizinan online. Dalam klinik perizinan melayani pengurusan IMB, Izin Usaha, Izin. Dan ini telah dilaksanakan di ” Kecamatan Seko, Tana Lili, Sukamaju dan Sabbang, hari ini dibuka secara resmi, ” tutur mantan Kadis Kehutanan dan perkebunan(dulu,red).

H.Mahfud berharap hadirnya klinik perizinan memudahkan masyarakat mengurus izin usaha maupun izin bangunan, lebih gampang dan Pemerintah Daerah terus berbenah dan melengkapi kebutuhan masyarakat di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.

Hadir dalam Launching Klinik Perizinan, Camat Sabbang, Nuralim, para Kepala Desa se Kecamatan Sabbang.

” Mudahkan perizinan dan jangan dipersulit, melayani dengan hati, hati-hati dan jangan sesuka hati,” pesan Mahfud.

Ditemui Kadis DPMTSP Luwu Utara, Ahmad Jani mengatakan, ada 16 cakupan perizinan online, yakni Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pendirian Sekolah, IMB, IMB Menara, Izin mendirikan klinik, Izin Tenaga Kesehatan, Survey/penelitian, Izin Usaha Perdagangan, Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber air, SPPL, SPPL MBR, Tanda daftar perusahaan, tanda daftar usaha pariwisata, izin penyelenggara kursus, izin usaha tokoh modern, izin memanfaatkan tenaga asing, dan izin usaha industri.