Luwu Utara – Pasca pelantikan Pejabat Administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada 31 Desember 2021 kemarin, BKPSDM Luwu Utara langsung “tancap gas” melakukan sosialisasi tindak lanjut penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF).

Baca juga : Bupati Luwu Utara Resmikan Jembatan Sungai Walu-Walu

Hal ini dirasa perlu dilakukan BKPSDM Luwu Utara untuk menjawab segala pertanyaan yang terus bermunculan di kalangan ASN pasca-pelantikan tersebut. Sosialisasi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

Suasana sosialisasi langsung yang dipimpin Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli.

Menariknya, BKPSDM bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi dengan mendatangi langsung 26 Perangkat Daerah (PD) Lingkup Pemda Luwu Utara. Para pejabat fungsional yang baru dilantik pun, juga terlihat antusias mengikuti kegiatan ini.

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli, tak menampik bahwa pasca-pelantikan kemarin banyak bermunculan beragam pertanyaan yang tentunya membutuhkan jawaban yang tepat agar penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional arahnya menjadi jelas.

“Saya kira ini memang hal yang baru, tentu banyak pertanyaan yang muncul dalam alam pikiran kita. Bagaimana sebenarnya itu jabatan fungsional,” kata Nursalim Ramli saat melakukan sosialisasi di Dinas Kominfo baru-baru ini di Ruang Media Center Kantor Dinas Kominfo.

Nursalim mengatakan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan terminologi dari regulasi berupa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Regulasi ini, kata dia, mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. “Kita berharap dengan adanya sosialisasi yang kita lakukan ini, semua hal yang terkait penyetaraan JA ke JF bisa menjadi jelas,” harapnya.