MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar menanda tangani Perjanjian Kerjasama (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di ruang Sipakalebbi Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (13/01/2022).

Penanda tanganan antara keduanya merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.

Baca Juga : Alasan Terminal Daya Belum di Kuasai Penuh Pemkot Makassar

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang Undang.

“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD nya,” ujar Kajari.

Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.

“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” imbuhnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto yang didampingi Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi mengatakan, penanda tanganan kerjasama ini betul betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.

“Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” terang Danny.

Baca Juga : Tahap Editing, Danny Harap Film Badik Ambil Scene di Lorong

Pilihan Video