RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.

Kegiatan ini diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin guna menyesatkan masyarakat.

Omnicom Group yang sah merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, entitas yang mencatut nama Omnicom Group di Indonesia terindikasi tidak memiliki izin usaha yang sesuai ketentuan dan melakukan praktik penipuan berkedok investasi.

Hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah pihak menunjukkan bahwa entitas OMC di Indonesia menjalankan skema member-get-member berjenjang, di mana peserta diwajibkan menyetor dana atau deposit untuk kemudian merekrut anggota baru guna memperoleh komisi. Tidak terdapat aktivitas usaha riil atau produk yang dijual, melainkan peserta hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian tanpa kejelasan manfaat ekonomi.

Lebih jauh, sistem digital yang digunakan seperti aplikasi dan situs web milik entitas OMC tersebut juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Hal ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh entitas tersebut.

Dalam menjalankan kegiatannya, OMC versi Indonesia diduga juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta mengadakan acara seminar dan kegiatan sosial untuk menarik kepercayaan masyarakat. Salah satu kegiatan bahkan melibatkan peresmian kantor cabang dengan kehadiran perangkat desa, yang menimbulkan kesan legalitas formal dan menyesatkan publik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil sejumlah langkah penting untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa di antaranya adalah pemblokiran akses situs dan link/URL, pemblokiran nomor rekening yang digunakan oleh oknum terkait, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI menegaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Satgas juga mengingatkan pentingnya prinsip “2L” yakni Legal dan Logis dalam menerima setiap tawaran produk keuangan. Legal berarti produk atau layanan tersebut harus memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang. Sementara Logis berarti keuntungan atau hasil yang ditawarkan harus masuk akal dan tidak menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar.

Bagi masyarakat yang menerima informasi atau tawaran mencurigakan terkait investasi atau pinjaman online ilegal, dapat segera melaporkannya melalui layanan Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam menjaga masyarakat dari jeratan penipuan keuangan berkedok legalitas palsu, serta memastikan sektor keuangan tetap bersih, sehat, dan terpercaya. (*)

YouTube player