Tana Toraja, Rakyat News – Kemarin tanggal 31 Agustus 2018, masyarakat kabupaten Tana Toraja telah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tana Toraja ke-61 dan Hari Jadi Toraja ke 771.

Masyarakat kebanyakan mungkin hanya mengetahui dan merayakan bahwa di tanggal itu adalah hari ulang tahun kabupaten dan Hari Jadi Toraja. Tidak banyak yang mengetahui bagaimana proses Hari Jadi Toraja itu ditetapkan. Itu sebabnya, media ini melansir dari karebatoraja.com untuk mencoba mengedepankan fakta-fakta sejarah tentang penetapan Hari Jadi Toraja tersebut.

Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten Tana Toraja; www.tanatorajakab.go.id, proses penetapan Hari Jadi Toraja ini kelihatannya tidak lepas dari kebijakan Bupati Tana Toraja kala itu, Tarsis Kodrat. Bupati yang dikenal tegas terhadap judi sabung ayam ini, merupakan orang yang menginisiasi sekaligus mempelopori penelusuran sejarah untuk menetapkan Hari Jadi Toraja.

Berikut Sejarah Hari Jadi Toraja:

Pada Maret 1995, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja, Drs. Tarsis Kodrat,  mengemukakan ide tentang perlunya diadakan seminar sejarah Toraja dalam rangka menentukan Hari Jadi Toraja. Pemikiran tersebut mula-mula disampaikan kepada beberapa pejabat dan tokoh masyarakat yang ternyata ditanggapi secara serius. Berbagai masukan diperoleh, baik yang bernada positif maupun yang negatif.

Upaya ini perlu karena bila mengacu pada pengalaman Daerah Tingkat I dan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan, penentuan Hari Jadi itu penting dalam rangka mendorong tekad untuk mencari momentum yang tepat dan strategis bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama untuk bergerak dinamis dalam pembangunan nasional yang sedang berlangsung di daerah ini.

Proses Perumusan:
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-51 Republik Indonesia tahun 1995, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja, Tarsis Kodrat, dalam rapat panitia, menyampaikan agar seminar tentang sejarah Toraja dan Hari Jadi Toraja dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT Proklamasi RI. Kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tana Toraja ditugaskan untuk melaksanakan rencana tersebut.