BANDUNG – Rektor Universitas Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang angkat bicara terkait Surat Edaran yang memberi sanksi administrasi bagi mahasiswa unpar yang tak mengikuti kuliah Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Surat Edaran Unpar Nomor III/R/2022-02/096-I menjadi viral di media sosial Twitter yang mewajibkan mahasiswa hadir mengikuti kuliah pada Presdiential Lecture dalam rangkaian acara Dies Natalis ke-67 di Unpar, Bandung, Senin (17/01/2022).

Baca Juga : Mahasiswa UNM Gelar Orasi di Hari Distabilitas Internasional

Salah satu poin dalam surat tersebut, yakni mahasiswa akan mendapatkan sanksi administrasi akademik apabila tak mengikuti kuliah.

Rektor Unpar, Mangadar Situmorang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan peristiwa sangat penting sehingga wajar mewajibkan mahasiswa untuk hadir.

“Kunjungan Presiden menyampaikan Presidential Lecture tentang Pancasila dan juga dalam kegiatan Peresmian Gedung Pusat Pembelajaran Arntz-Geise merupakan peristiwa sangat penting dan bersejarah bagi kami,” ujarnya dikutip dari kompas.com, Minggu (16/01/2022).

Menurutnya, wajar jika Unpar mewajibkan mahasiswanya untuk hadir pada Presidential Lecture sebagai kesempatan satu kali selama masa studinya.

Ia juga mengatakan, Unpar wajib memberikan penghormatan kepada Kepala Negara.

“Kepada Presiden RI Joko Widodo, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Unpar wajib menunjukkan rasa hormat. Sebagai anggota komunitas akademik Unpar, setiap anggota wajib menunjukkan rasa hormat kepada institusi Unpar,” beber Mangadar.

Mangadar mengingatkan kepada khalayan umum agar fokus pada kehormatan Unpar kepada Presiden Jokowi.

“Mohon agar tidak tergiring oleh sanksi, tetapi fokus pada kehormatan. Sanksi administratif tersebut merupakan cara untuk mengingatkan mahasiswa bahwa proses pembelajaran perlu dilakukan dengan bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga : Mahasiswa Bone-Luwu Memanas, Ketua-ketua Kepmi Angkat Bicara

Pilihan Video