Luwu Utara, Rakyat News – Pelaksanaan Kampanye dan Introduksi Measles Rubella Fase II gencar dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia sejak awal Agustus 2018.

Mengingat beberapa daerah ada yang belum optimal pelaksanaannya, Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek, mengeluarkan surat tertanggal 20 September 2018 untuk memperpanjang waktu pelaksanaan imunisasi Measles rubella (MR) hingga 31 Oktober 2018.

Hal ini diutarakan Kepala Puskesmas Sabbang Hairul Muslimin pada media ini, Senin, 24/9/2018.

” Perpanjangan masa kampanye MR tersebut disambut baik oleh Hairul Muslimin, SKM, Kepala Puskesmas Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Dia menjelaskan pelaksanaan imunisasi MR di wilayah Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan telah dilaksanakan di beberapa sekolah dan saat ini terus dilanjutkan di posyandu dan melakukan sweeping terhadap sasaran yang luput dari pemberian imunisasi pencegah penyakit measles dan rubella ini,” tuturnya.

” Dan kami sudah mengimunisasi 77,43 persen dari sasaran, yakni anak usia 9 bulan hingga usia 15 tahun dan akan melanjutkan pelayanan di posyandu dan lakukan sweeping, ” beber Hairul.

Kendala di lapangan diakui Hairul banyak ditemui oleh petugas vaksinator puskesmas.

” Penolakan di awal pelaksanaan oleh beberapa pihak dengan alasan kehalalan vaksin sempat menghambat petugas, sehingga progres tidak sesuai harapan. ” Imbuh pria yang akrab disapa Pak Kapus ini.

Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI yang menghukumi imunisasi MR itu mubah, menurut Hairul, membuat beberapa pihak kemudian berubah pikiran dan mau anaknya diimunisasi.

” Syukurlah Fatwa MUI itu turun, pencapaian kami jadi lebih baik dan ada kemajuan yang signifikan. ” terang alumnus FKM UNHAS ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya masih harus bekerja keras untuk bisa menjangkau minimal 95 persen sasaran.
“Kami berupaya untuk mengejar target 95 persen sasaran, karena dengan capaian itu kekebalan masyarakat atau herd immunity serta pemutusan mata rantai penularan Measles rubella bisa tercapai. ” jelasnya.