Diduga Ada ” Restu ” Bangunan di Bantaran Sungai Jeneberang Marak
08/11/2018 08:08
Kami akan memberikan teguran, sesuai ketentuan perusahaan seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu baru melaksanakan pembangunan.
Namun sampai saat ini izin prinsip dan izin lokasi juga belum keluar, padahal dua izin itu yang dijadikan acuan bagi perusahaan mengurus perizinan lainnya.” jika memang perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin akan ditindaki sesuai aturan dari Kabupaten,” Tutupnya.(Rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan