Hasil perangkingan ini, lanjut Nursalim, berhak mengikuti SKB guna mengisi formasi yang lowong berdasarkan akumulasi nilai SKD dan SKB. “Kita harap pengisian formasi dengan sistem rangking tidak lagi disesuaikan dengan lokasi formasi yang dilamar, melainkan berdasarkan pada jumlah formasi yang lowong sesuai jabatan dan kualifikasi pendidikan.

Semoga pemerintah pusat segera membuat kebijakan guna mengatasi formasi yang lowong ini,” pungkasnya, seraya menambahkan, usulan perangkingan tidak akan mengurangi nilai dan kualitas calon aparatur sipil negara. (yustus)