Lanjut Benny, Penggunaan Alat Pemantul Cahaya (APC) sudah diberlakukan di 39 Negara, karena menurut penelitian kecelakaan terjadi karena tabrak samping dan belakang.

Terkait angkutan peti kemas, sesuai PM 14 Tahun 2016 wajib menggunakan trailer yaitu kereta tempelan. “Tracktor Head yaitu kendaraan penarik dengan kereta tempelan”, ujar Benny sapaan akrabnya.(**)