MAKASSAR – Warga Pangkep berinisial RA melaporkan AIF ke Polda Sulsel dengan dugaan penipuan modus kerja di BUMN, Jumat (28/01/2022).

RA bersama Kuasa Hukumnya Arifudin, SH dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) secara resmi melaporkan AIF ke SPKT Polda Sulsel dengan Pelaporan Polisi Nomer: LP/B/94/I/2022/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Baca Juga : Warga Pangkep Tertipu Modus Lulus Bekerja di BUMN

Arifudin menjelaskan kliennya dijanjikan bekerja di salah satu BUMN, yaitu PT. Angkasa Pura. Ia dijanjikan pada bulan Mei 2021 oleh oknum yang berinisial AIF.

Lanjut Arifudin, kliennya RA menyetor sebanyak 99 juta kepada AIF beberapa kali pembayaran baik secara tunai maupun transfer. Akan tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah didapatkannya.

Pernah terjadi mediasi di kantor YLBHM dan pada saat itu terlapor AIF akan mengganti uangnya RA dengan batas waktu 30 Desember 2021, alhasil uang tidak pernah didapat yang ada teror terhadap dirinya mulai dilancarkan melalui pesan Whaatsaap.

Tambah Arif sapaan kuasa hukum RA, kondisi kliennya sekarang terpuruk akibat uang yang ditransfer ke Terlapor AIF adalah uang pinjaman dari berbagai sumber mulai saudara sampai pembiayaan.

“Semoga laporan ini bisa diproses dengan baik oleh pihak POLDA SULSEL untuk ditindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku dan AIF menyadari, mau mengembalikan uang yang sudah menjadi hak dari kliennya, dan berharap jangan ada kembali kasus ini terjadi lagi,” harapnya.

Baca Juga : Para Korban Penipuan Bisnis Kosmetik NRL Minta Polisi Gunakan Pasal TPPU

Pilihan Video