Makassar, Rakyat News – Sebanyak 41 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan umat Nasrani Lapas Kelas I Makassar diberikan Remisi atau potongan masa pidana di hari perayaan Natal tahun 2018, di antaranya terdapat 1 orang WBP yang ditahan di Pemasyarakatan Militer turut diberikan remisi di hari Natal, Selasa(25/12/18).

Pemberian Remisi atau potongan masa pidana terhadap Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar diberikan setiap hari besar keagamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Ke 41 Warga binaan pemasyarakatan ( WBP) yang mendapatkan remisi di hari Natal 2018 adalah

15 hari sebanyak 5 orang
1 bulan sebanyak 17 orang
1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang
2 bulan sebanyak 9 0rang

Dalam pelaksanaan pemberian remisi, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, turut menyampaikan sambutan seragam upacara pemberian Remisi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, menegaskan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri sehingga dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat.

“semakin cepat Warga Binaan Pemasyarakatan mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan” jelas Budi dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi terhadap 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar sangat diperhitingkan dengan baik dan sangat ketat, hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.