“Kejahatan transaksional ada sebanyak 5970 kasus yang ditangani dan dituntaskan 5.683 kasus atau 85%,” ungkap Irjend Agus.

Dituturkan Kapoldasu, kejahatan transaksional, Poldasu dan Polres se-jajaran, seperti narkoba, penyelundupan/kepabeanan, cyber crime, trafficking, hate speech, teroris dan penylahgunaan bahan peledak.

Dari kasus transaksional, peringkat pertama kasus yang menonjol narkoba yang mengalami kenaikan dari Tahun 2017 ada 5.897 kasus dan dituntaskan ada 5.621 kasus.

“Untuk tahun 2018 Poldasu menangani 5.926 kasus dan tuntas sebanyak 5.066 kasus. Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan terjadi penurunan dari 5.065 kasus tahun 2017 (56%) dan tahun 2018 ada 28.629 kasus dan tuntas 18.154 kasus (63%),” tandas orang nomor satu di Mapolda Sumut

(Leo)