MEDAN – BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Utara menyita buaya dan ular yang merupakan satwa dilindungi dari rumah warga di Kota Medan, Selasa (1/2/2022). Serta mengamankan dua orang penyimpan satwa tersebut.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pembela HAM & Pejuang Agraria

Dilansir dari detik.com, Plt Kepala BKSDA Sumut, Irsal Azhar mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan informasi pengaduan masyarakat.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Pada Minggu (16/1) benar di lokasi tim menemukan beberapa jenis satwa dilindungi seperti 2 kura-kura kaki gajah, 3 sanca hijau, dan 1 buaya sinyolung,” katanya.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AR dan melakukan pengejaran terhadap MA yang memiliki 20 ekor buaya muara.

“Setelah menangkap AR, polisi mendatangi kos MA di Jalan Abadi, Medan Sunggal. MA mengaku memiliki 20 buaya yang sedang dalam perjalanan untuk diperdagangkan menuju Bandar Lampung,” ujarnya.

Irsal menuturkan, usai mengetahui informasi keberadaan satwa tersebut, petugas melakukan koordinasi untuk mengamankan satwa.

“Mengetahui bus sedang di perjalanan menuju Kabupaten Asahan, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” tuturnya.

Setelah berhasil mengamankan satwa, dua orang yang memiliki satwa tersebut diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan dijatuhi pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang KOnservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga : Kapal Kargo Tabrakan di Laut Baltik, 2 Orang Hilang